Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa. Dari laman mui.or.id , MUI mengatakan vaksinasi Covid 19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid 19 saat berpuasa: 1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. 2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid 19. Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi. "Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari hari puasa. "Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh boleh saja," ungkapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan. Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022. Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik.
Dalam mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebagai 50 juta yang disimpan di Bio Farma. "Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," kata dia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin.
Booster vaksin Covid 19 diberikan sebanyak 0,5 dosis. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kirim pertanyaan Anda ke