Transportasi Sungai tutup

Transportasi Sungai tutup Sementara Kecelakaan Jembatan Jambi

Jalur Transportasi Sungai Jambi, 28 Januari 2025 – Setelah kecelakaan yang melibatkan tongkang batubara yang menabrak tiang fender pada jembatan bentang panjang Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, jalur transportasi sungai untuk angkutan batubara terpaksa ditutup sementara. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional di kawasan tersebut. Penutupan jalur sungai tersebut akan berlangsung hingga sejumlah persyaratan penting yang ditetapkan dapat dipenuhi.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Johansyah, menyampaikan bahwa keputusan penutupan sementara jalur sungai angkutan batubara ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan perbaikan yang memadai terhadap kerusakan yang terjadi pada struktur jembatan Tembesi. Dalam kesempatan tersebut, Johansyah juga membeberkan tujuh poin persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum operasional angkutan batubara kembali dibuka.

Syarat-Syarat Perbaikan dan Keamanan Jembatan Tembesi

Johansyah menjelaskan bahwa pihak Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) akan diminta untuk membuat surat pernyataan dan surat kesanggupan yang menyatakan komitmen mereka untuk memperbaiki kerusakan pada Jembatan Tembesi. Surat tersebut akan diserahkan kepada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) untuk mendapatkan persetujuan perbaikan yang lebih rinci.

“Sebagai langkah awal, kami meminta agar PPTB segera menyampaikan surat kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan jembatan Tembesi. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar angkutan batubara bisa kembali beroperasi di jalur sungai tersebut,” ujar Johansyah dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya.

Selain itu, salah satu syarat yang cukup penting adalah penempatan alat bantu pengaman. Untuk itu, pihak yang berwenang telah sepakat untuk menempatkan dua unit alat penggerak (HP) dengan kapasitas minimal 700 HP di kawasan Jembatan Tembesi. Penggunaan dua alat penggerak ini bertujuan untuk memperlancar proses transportasi kapal di sekitar jembatan yang terdampak.

Baca Juga: Ancaman Banjir Jambi – Warga Siap Menghadapi Risiko Luapan Air

Pemasangan Rambu dan Spanduk Sebagai Pengaman

Terkait dengan kerusakan pada fender jembatan, pihak berwenang juga akan memasang berbagai tanda pengaman untuk menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang. Untuk kolong jembatan nomor 3, yang terkena dampak langsung dari kecelakaan, akan dipasang spanduk bertuliskan “Dilarang Melintas”. Hal ini bertujuan untuk mencegah kapal dan tongkang melewati area yang telah rusak dan membahayakan keselamatan.

“Di kolong jembatan nomor 2, kami akan pasang spanduk yang memperbolehkan kapal untuk melewatinya, namun tetap dengan pengawasan yang ketat. Semua pihak harus mematuhi aturan ini sampai perbaikan selesai dilakukan,” tambah Johansyah.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalur tersebut dan memberikan rasa aman kepada para pengusaha tambang batubara serta para pengguna jasa angkutan sungai.

Peningkatan Pengawasan di Jembatan Tembesi

Selain pemasangan rambu dan spanduk, Satgas Gakkum juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di sekitar Jembatan Tembesi. Untuk itu, pos pantau akan diperbanyak, dan pemandu arah kapal akan ditempatkan untuk memastikan navigasi yang aman di sekitar jembatan.

“Pantauan di lapangan akan ditingkatkan, dan kami juga akan menambah jumlah pemandu arah kapal yang ditempatkan di lokasi sekitar jembatan untuk membantu kapal-kapal yang melintas,” ujar Johansyah.

Peningkatan pengawasan ini dimaksudkan agar setiap kapal yang melintas bisa mengikuti jalur yang telah ditentukan dan menghindari bagian jembatan yang mengalami kerusakan.

Dinas Perhubungan Diminta Koordinasi dengan Pihak Terkait

Sebagai bagian dari langkah koordinasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku. Koordinasi ini akan mencakup sosialisasi tentang regulasi terbaru yang harus diikuti oleh para pandu kapal dan agen kapal yang menggunakan jalur sungai tersebut.

“Dinas Perhubungan harus memastikan bahwa semua pandu dan agen kapal yang melintasi kawasan ini memiliki sertifikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sosialisasi kepada mereka juga sangat penting agar mereka memahami kebijakan yang ada,” tambah Johansyah.

Peraturan Gubernur Jambi Menjadi Landasan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Sungai

Bagi pengusaha tambang batubara dan pihak keagenan kapal yang masih menggunakan jalur sungai tersebut, mereka wajib mematuhi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai penggunaan jalur sungai yang melintasi Jembatan Tembesi dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memastikan keselamatan transportasi air di wilayah tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku pada Minggu, 26 Januari 2025, dan diharapkan dapat mengatur operasional angkutan batubara dengan lebih baik. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin penting adalah kewajiban bagi setiap kapal untuk mengikuti jalur yang telah ditentukan, serta mematuhi semua tanda pengaman yang dipasang di sekitar jembatan.

Langkah-langkah Keamanan untuk Mencegah Kecelakaan Serupa

Pihak terkait telah menegaskan bahwa perbaikan struktur jembatan Tembesi harus dipercepat untuk menghindari potensi kecelakaan serupa di masa depan. Proses perbaikan yang lebih cepat ini juga harus didukung dengan dokumentasi yang baik, sehingga masyarakat dan pengusaha bisa mendapatkan informasi yang transparan tentang perkembangan perbaikan.

“Perbaikan fender jembatan harus dipercepat, dan kami akan memastikan bahwa ada laporan yang jelas mengenai setiap tahapan perbaikan yang dilakukan. Kami ingin memberikan rasa aman kepada semua pihak yang menggunakan jalur sungai ini,” kata Johansyah.

Ke Depan, Pengelolaan Lalu Lintas Sungai Harus Lebih Terencana

Kejadian kecelakaan pada Jembatan Tembesi ini menjadi pembelajaran penting mengenai pengelolaan lalu lintas transportasi sungai di Provinsi Jambi. Dengan semakin berkembangnya sektor tambang batubara, kebutuhan akan jalur transportasi sungai yang aman dan terkelola dengan baik menjadi semakin mendesak. Pemerintah daerah diharapkan bisa melakukan perencanaan yang lebih matang dalam mengelola transportasi sungai, termasuk penyediaan infrastruktur yang mendukung.

Selain itu, keberlanjutan operasional tambang batubara juga harus mempertimbangkan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Ke depannya, perlu ada kolaborasi yang lebih erat antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan jalur transportasi yang lebih aman dan efisien.

Kesimpulan

Penutupan sementara jalur sungai angkutan batubara di Jembatan Tembesi adalah langkah yang diambil untuk memastikan keselamatan dan perbaikan struktural yang memadai. Beberapa persyaratan telah ditetapkan untuk membuka kembali jalur ini, termasuk perbaikan fender jembatan, pemasangan rambu dan spanduk pengaman, serta peningkatan pengawasan. Pemerintah daerah juga telah meminta pengusaha tambang batubara dan keagenan kapal untuk mematuhi regulasi yang ada, khususnya Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang lalu lintas sungai. Semua langkah ini bertujuan untuk menciptakan transportasi sungai yang lebih aman dan tertib di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *