Retret Kepala Daerah

Peringatan Kejagung di Retret Kepala Daerah: Korupsi Tak Boleh Ditoleransi

Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan sikap tegas terhadap tindakan korupsi dalam pemerintah daerah. Melalui kegiatan retret yang melibatkan kepala daerah dari berbagai provinsi, Kejagung menyampaikan peringatan keras bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi. Para kepala daerah diingatkan untuk berkomitmen menjaga integritas serta mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, memberikan arahan kepada para kepala daerah mengenai langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Acara yang diselenggarakan di Jakarta pada 25 Februari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen kepala daerah terhadap kebijakan anti-korupsi. Diharapkan dapat mereduksi praktik korupsi yang masih marak di kalangan pejabat publik.

Korupsi Tak Bisa Dibiarkan, Kejagung Tegaskan Pemberantasan

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas penting yang harus dilaksanakan oleh semua aparat negara, termasuk kepala daerah. “Korupsi adalah musuh bersama. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat publik untuk terlibat dalam praktik korupsi, baik dalam bentuk suap. Penyalahgunaan wewenang, atau bentuk lain yang merugikan negara dan rakyat,” tegas Burhanuddin.

Kegiatan retret ini bukan hanya sebagai ajang pembinaan. Tetapi juga untuk mengingatkan bahwa integritas dan kejujuran adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat negara. Kejagung mengingatkan bahwa meskipun banyak upaya yang telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Kepala Daerah Diminta Tidak Toleransi Terhadap Korupsi

Dalam sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan, beberapa kepala daerah menyampaikan kesiapan mereka. Untuk bekerja sama dengan Kejagung dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah masing-masing. Salah seorang kepala daerah yang hadir, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas di wilayahnya.

“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil Kejagung untuk memberantas korupsi. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik koruptif dalam setiap kebijakan yang kami ambil di Jawa Barat,” ujar Ridwan Kamil.

Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan pentingnya para kepala daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi.

Kejagung Gencarkan Penyuluhan dan Pendampingan

Kejagung tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Melalui program tersebut, Kejagung berharap dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi di tingkat daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa Kejagung terus mengupayakan sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. “Kami ingin menjadikan upaya pencegahan sebagai langkah utama sebelum tindakan hukum diperlukan,” ungkap Leonard.

Pendampingan yang diberikan oleh Kejagung bertujuan agar para kepala daerah memahami peraturan-peraturan yang berlaku dan bagaimana cara menjalankan pemerintahan dengan baik. Tanpa terjebak dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. Kejagung juga mengingatkan pentingnya melakukan audit secara berkala. Terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat.

Upaya Bersama dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Korupsi memang masih menjadi persoalan besar yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia, terutama di tingkat daerah. Dalam laporan Transparansi Internasional pada tahun 2024, Indonesia masih berada pada peringkat menengah dalam hal persepsi korupsi, meskipun ada upaya untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan.

Namun, meski demikian, keberhasilan dalam pemberantasan korupsi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat yang terus mendukung gerakan anti-korupsi. Kejagung menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk kepala daerah yang memiliki pengaruh besar dalam mengatur roda pemerintahan di wilayah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *