JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan operator aplikasi ojek online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi mereka. Kebijakan ini berlaku untuk semua operator aplikasi transportasi online yang ada di Indonesia, termasuk Gojek, Grab, dan lainnya. Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pengemudi ojek online, terutama selama momen Lebaran. Merupakan salah satu periode dengan aktivitas ekonomi terbesar di tanah air.
Surat Edaran ini diterbitkan pada 8 Maret 2025, dan berisi kewajiban bagi perusahaan penyedia platform layanan ojek online untuk memberikan THR kepada pengemudi mereka yang bekerja secara penuh. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi, yang sebagian besar bergantung pada penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Alasan Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Tunjangan Hari Raya
Pengemudi ojek online, yang seringkali tidak memiliki status sebagai karyawan tetap, menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap fluktuasi pendapatan. Terutama pada saat-saat tertentu seperti menjelang Lebaran. Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa tunjangan hari raya menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Telah bekerja keras sepanjang tahun untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
“Pengemudi ojek online berperan penting dalam perekonomian digital, dan mereka layak mendapatkan penghargaan atas kerja keras mereka, khususnya menjelang Lebaran. Oleh karena itu, kami menerbitkan Surat Edaran ini untuk menjamin bahwa mereka mendapatkan THR, yang merupakan hak mereka sebagai pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers setelah penerbitan surat edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut mengatur bahwa pengemudi yang telah terdaftar sebagai mitra pengemudi aktif selama tiga bulan berturut-turut, berhak menerima THR. Tunjangan ini harus diberikan oleh operator aplikasi sebagai bentuk kompensasi atas kerja keras mereka dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama saat lonjakan permintaan selama musim mudik dan libur Lebaran.
Implikasi Kebijakan Bagi Pengemudi dan Operator Aplikasi
Keputusan ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online, yang merasa dihargai dengan adanya kebijakan yang melindungi hak-hak mereka. Salah satu pengemudi, Andi, yang telah menjadi mitra ojek online selama lebih dari dua tahun. Mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan angin segar bagi pengemudi yang sering kali merasa kurang diperhatikan dalam hal kesejahteraan sosial.
“Selama ini, kami merasa kurang diperhatikan oleh perusahaan. Dengan adanya kebijakan THR ini, kami merasa lebih dihargai, terutama di saat-saat seperti Lebaran yang membutuhkan pengeluaran ekstra,” ungkap Andi.
Namun, meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari pengemudi, tidak sedikit operator aplikasi yang merasa terbebani dengan peraturan ini. Beberapa perusahaan menyatakan bahwa meskipun mereka menyadari pentingnya kesejahteraan pengemudi. Pemberian THR kepada mitra pengemudi dapat meningkatkan beban finansial mereka, terutama bagi operator dengan volume pengemudi yang sangat besar.
“Pemberian THR kepada pengemudi memang menjadi langkah yang baik untuk memberikan penghargaan. Tetapi perlu diingat bahwa sebagian besar pengemudi bukanlah karyawan tetap. Oleh karena itu, kami berharap ada bantuan atau insentif dari pemerintah untuk membantu beban yang harus ditanggung oleh perusahaan,” kata salah satu perwakilan operator aplikasi transportasi yang enggan disebutkan namanya.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi
Meski kebijakan ini bertujuan untuk membantu pengemudi ojek online, implementasi di lapangan diprediksi akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah verifikasi pengemudi yang berhak menerima THR. Banyak pengemudi yang bekerja secara paruh waktu atau tidak terdaftar secara resmi sebagai mitra. Sehingga sulit bagi operator untuk memverifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan koordinasi dengan operator aplikasi untuk memastikan data pengemudi yang valid. Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk memberikan laporan bulanan. Terkait jumlah pengemudi yang terdaftar dan aktif, agar pembayaran THR dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses distribusi THR. Pengemudi yang berhak mendapatkan tunjangan akan dipastikan menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal satu kali gaji pengemudi per tahun.
Prediksi Dampak Ekonomi dari Kebijakan Ini
Pemberian THR kepada pengemudi ojek online diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat selama periode Lebaran, yang pada gilirannya berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Dengan pengemudi yang lebih sejahtera, mereka dapat meningkatkan konsumsi mereka terhadap barang dan jasa, yang juga akan merangsang perekonomian di sektor lainnya.
Menurut ekonom dari Universitas Indonesia, Dwi Budi, kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan penyedia layanan transportasi online. “Meskipun beban biaya meningkat, namun dengan meningkatnya kesejahteraan pengemudi, kualitas pelayanan juga akan meningkat, yang pada akhirnya dapat menarik lebih banyak konsumen dan meningkatkan pendapatan perusahaan,” ujarnya.