JAKARTA – Lebih dari 5.000 warga negara asing (WNA) tercatat melanggar Undang-Undang Keimigrasian pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pelanggaran hukum oleh WNA di Indonesia dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan terkait pengawasan keimigrasian dan kebijakan imigrasi di Indonesia.
Pelanggaran yang terjadi beragam, mulai dari tinggal lebih lama dari izin yang diberikan, bekerja tanpa izin resmi. Hingga memasuki Indonesia dengan dokumen yang tidak lengkap atau palsu. Kejadian ini memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terkait peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Jumlah WNA yang Melanggar Aturan Keimigrasian
Data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan bahwa pada tahun 2024. Tercatat lebih dari 5.000 WNA yang melanggar berbagai aturan keimigrasian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 di antaranya terdeteksi bekerja tanpa izin. Sementara sisanya melanggar batas waktu tinggal atau melakukan tindakan ilegal lainnya.
“Pelanggaran terhadap aturan keimigrasian terus meningkat, dan ini menjadi tantangan besar bagi kami. Kami tidak akan tinggal diam dan terus memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia,” ujar Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/2).
Selain itu, data menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh WNA yang datang dari negara-negara dengan tingkat hubungan perdagangan atau kerja sama yang cukup tinggi dengan Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain China, India, dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Penyebab dan Dampak Pelanggaran
Penyebab utama pelanggaran keimigrasian ini dapat ditelusuri pada berbagai faktor. Termasuk kurangnya pemahaman WNA mengenai regulasi yang berlaku di Indonesia, serta lemahnya pengawasan di beberapa titik masuk negara. Salah satu faktor yang kerap ditemukan adalah WNA yang tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau overstay. Hal ini terjadi karena kurangnya pemantauan terhadap keberadaan mereka di Indonesia.
Lebih lanjut, pelanggaran seperti bekerja tanpa izin juga menjadi perhatian serius. Banyak WNA yang bekerja di sektor informal atau dengan menggunakan visa turis. Padahal mereka seharusnya menggunakan visa kerja atau izin khusus yang sah. Hal ini mengancam stabilitas pasar tenaga kerja Indonesia dan dapat menurunkan kualitas lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
Dampak dari pelanggaran ini cukup besar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Di sisi ekonomi, kehadiran WNA yang tidak sah atau bekerja tanpa izin dapat mengganggu kestabilan sektor-sektor tertentu, terutama yang melibatkan tenaga kerja lokal. Sementara itu, dari sisi sosial, keberadaan WNA yang melanggar aturan juga dapat meningkatkan potensi konflik sosial. Terutama di daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.
Upaya Pemerintah dalam Menangani Pelanggaran Keimigrasian
Menanggapi tingginya angka pelanggaran oleh WNA, pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham bersama dengan instansi terkait, telah memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara. Kemenkumham juga terus memperbarui sistem informasi dan teknologi dalam pendataan WNA yang masuk ke Indonesia.
“Selain memperkuat pengawasan di bandara dan pelabuhan, kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk melakukan razia terhadap WNA yang melanggar aturan. Kami juga telah memperkenalkan aplikasi berbasis teknologi untuk memudahkan pelaporan dan deteksi pelanggaran keimigrasian,” tambah Silmy Karim.
Selain itu, pemerintah juga gencar mengedukasi WNA yang datang ke Indonesia untuk memahami kewajiban dan hak-hak mereka terkait keimigrasian. Beberapa program sosialisasi telah diluncurkan untuk memperkenalkan prosedur yang benar dalam mendapatkan visa dan izin tinggal yang sah.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Tingginya pelanggaran yang terjadi juga mendapat perhatian dari masyarakat dan pengamat. Banyak pihak yang menyarankan agar pemerintah lebih tegas dalam menangani pelanggaran ini agar tidak menimbulkan ketimpangan yang merugikan tenaga kerja lokal.
“Peningkatan jumlah pelanggaran ini harus segera ditanggapi dengan langkah konkret. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia mematuhi aturan yang ada. Bagi mereka yang melanggar, harus ada tindakan tegas,” ujar Ahmad Yani, seorang pengamat sosial dan ekonomi, dalam komentarnya kepada media.
Di sisi lain, beberapa pengamat menilai bahwa langkah pemerintah yang terus memperketat pengawasan sudah tepat, namun mereka juga mengingatkan agar tidak ada diskriminasi terhadap WNA yang memiliki izin sah.