Jakarta, 14 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba dalam sidang paripurna yang berlangsung hari ini. Setelah melalui proses panjang pembahasan antara pemerintah dan legislatif. RUU ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sektor pertambangan. Khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.
Pengesahan RUU Minerba dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPR dan beberapa pejabat dari kementerian terkait. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan berjalan dengan lancar setelah beberapa kali dilakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak. Termasuk organisasi masyarakat sipil, pengusaha, serta perwakilan daerah yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Proses Panjang Sebelum Pengesahan
RUU Minerba ini sudah dibahas sejak tahun lalu dan mengalami berbagai perubahan substansial sebelum akhirnya disetujui dalam sidang paripurna. Sebelumnya, RUU tersebut sempat menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menganggap bahwa pengelolaan sumber daya alam harus lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan. Sementara di sisi lain ada yang menilai bahwa regulasi ini terlalu membatasi ruang gerak industri tambang yang sangat penting untuk perekonomian nasional.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, RUU Minerba yang disahkan kali ini membawa berbagai pembaruan. Bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam sektor pertambangan. “RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor, meningkatkan penerimaan negara. Serta meminimalisir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan,” ujar Arifin dalam keterangannya di sela-sela sidang.
Selain itu, RUU Minerba juga berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan klasik dalam sektor pertambangan. Seperti adanya tambang ilegal dan pengelolaan tambang yang kurang ramah lingkungan. Pemerintah telah menyusun sejumlah mekanisme yang ketat, termasuk kewajiban pengusaha tambang untuk melakukan rehabilitasi lingkungan pasca-penambangan.
Dukungan dan Penolakan dari Berbagai Pihak
Meski RUU ini sudah disetujui, namun pengesahannya tidak lepas dari pro dan kontra. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengawal isu lingkungan. Seperti WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Greenpeace, menyatakan keberatan terhadap beberapa poin dalam RUU tersebut. Mereka menilai bahwa kebijakan ini justru akan membuka peluang lebih besar bagi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam. Dengan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Salah satu poin yang mendapat sorotan tajam adalah aturan yang mengizinkan perpanjangan izin tambang tanpa melalui lelang. Dianggap dapat mengarah pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan. “Kami khawatir bahwa tanpa adanya mekanisme lelang yang terbuka, akan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian izin tambang. Justru merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif WALHI, Zakiya Alamsyah.
Namun, pihak pemerintah dan DPR berpendapat bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan menarik bagi investor asing. “Kami percaya bahwa RUU Minerba ini adalah langkah positif untuk pembangunan jangka panjang yang lebih berkelanjutan,” jelas Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Manfaat dan Tantangan Ke Depan
Dengan disahkannya RUU Minerba, berbagai pihak mengharapkan bahwa sektor pertambangan Indonesia akan menjadi lebih teratur dan produktif. Pemerintah berharap RUU ini dapat membuka peluang baru bagi sektor pertambangan untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional, terutama dalam hal pendapatan negara dan penyediaan lapangan kerja.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi setelah pengesahan ini adalah implementasi yang efektif dari regulasi yang sudah ditetapkan. Sejumlah pengamat menilai bahwa meskipun RUU Minerba memiliki niat baik untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, namun tantangan di lapangan, seperti pengawasan yang lemah dan korupsi, tetap menjadi hambatan besar dalam mencapai tujuan tersebut.
Dalam kaitan ini, penting bagi pemerintah dan lembaga pengawas untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan bisa terwujud, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan izin usaha pertambangan.